Sabtu, 01 Oktober 2016

Pemikiran Rifqinizamy Karsayuda Tentang Demokratisasi

Menurut Rifqinizamy Karsayuda Persoalan reformasi demokrasi merupakan sebuah tema yang sangat luas, seluas problem demokrasi itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, persoalan itu sanga erat kaitannya dengan zaman orde baru. Pers ditutup sehingga warga Negara tidak dapat mengaksesnya, segala bentuk aktivisme mahasiswa dikecam, kritik dibungkam. Intinya demokrasi zaman orde baru benar-benar di pasung dan hanya sebagai simbol untuk legitimasi penguasa. Era orba memang sejarah kelambagi perjalan demokrasi di Indonesia, karena elemen-elemennya tak berjalan dan mandek dijalan.

Salah satu dari sekian peristiwa paling dramatis dalam sejarah perjalan bangsa pada akhir abad dua puluh adalah adanya agenda percepatan demokratisasi. Masa transisi kearah reformasi demokrasi memang tidak nyaman dan aman. Karena reformasi demokrasi telah menimbulkan banyak korban. Meski begitu, adanya peritiwa ini, sekarang telah berlangsung keterbukaan ruang politik yang begitu menggairahkan, munculnya gerakan  baru masyarakat sipil yang lebih kritis, keterbukaan media massa,serta adanya tanggung jawab pemerintah yang lebih besar. Terpenting, juga adanya relasi warga Negara dan penguasa yang semakin seimbang.

Salah satu hal yang urgen bagi Rifqinizamy Karsayuda, dan yang dulunnya dianggap tabu adalah adanya agenda untuk mengamademen UUD 1954. Teks yang awalnya dianggap sakral dan jarang tersentuh itu, banyak dikritik oleh para aktivis, akademisi, pakar hukum karena ada banyak pasal yang terkandung didalamnya harus segera direvisi karena tidak sesusai dengan semangat zaman dan kondisi politik di Indonesia. Salah satu, dari sekian pasal yang menjadi agenda amandemen adalah pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden, pasal 5 ayat 1 UUD 1945 terkait dengan kewanangan membuat UU (tugas legislasi).

Proses demokratisasi itu juga membawa angin segar bagi sistem ketatanegaraanIndonesia, misalkan dari sentralistik ke desentralistik. Dari otoritarianisme ke konstitusionalisme. Untuk menjaga marwah konstitusi juga dibuat  lembaga Mahkamah Kosntitusi (MK), untuk mengatasi masalah korupsi juga dibuat komisi pemberatan korupsi (KPK).  Agar keterwakilan daerah bisa diakomodir dewan perwakilan daerah juga dibentuk dan dipilih langsung oleh rakyat. Elemen-elemen demokrasi dikembangkan dan diwujudkan dalam bentuk lembaga dan UU agar terciptanya check and balance antar lembaga Negara, dan relasi antara warga Negara semakin seimbang.

Bagi Rifqinizamy Karsayuda Sekurang-kurang pasca tumbangnya Orde Baru, secercah harapan  reformasi demokrasi itu memang ada gejala kearah yang lebih. Tercirikan dengan adanya proses, antara lain: memaknai ulang konstitusi dan tata aturan hukum; termasuk didalamnya mencakup mendifinisikan ulang hubungan antara eksekutif dan legisatif, otonomi daerah, memperkuat lembaga peradilan, membua institusi pendukung demokrasi, partai politik dan sistem pemilu, hak-hak warga negara.

Relasi sipil dan militer, gender, pluralisme agama, pembangunan ekonomi juga dimaknai ulang dalam proses demokratisasi yang sebelumnya mandeg ditengah jalan.
Ditengah agenda demokratisasi tersebut, ada problem yang kurang tersentuh yang sesungguhnya, persoalan tersebut menjadi inti dari demokrasi itu sendiri. 


Persoalan tersebut menyangkut dengan mengukuhkan posisi warga Negara didalam relasinya dengan penguasa. Selama ini, yang terjadi dilapangan, relasi antara warga dan para pengusa tidak seimbang. Warga Negara selalu diposisikan inferior dan penguasa superior. Dengan posisi yang demikian warga tidak memiliki daya tawar untuk mengontrol jalannya pemerintah. Problemnya terlentak karena kurang pengetahuan yang dimilikinya. Jadi dari mana sebenarnya, reformasi demokrasi itu dimulai, pastinya dari warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar