Menurut Rifqinizamy
Karsayuda Persoalan
reformasi demokrasi merupakan sebuah tema yang sangat luas, seluas problem
demokrasi itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, persoalan itu sanga erat
kaitannya dengan zaman orde baru. Pers ditutup sehingga warga Negara tidak
dapat mengaksesnya, segala bentuk aktivisme mahasiswa dikecam, kritik
dibungkam. Intinya demokrasi zaman orde baru benar-benar di pasung dan hanya
sebagai simbol untuk legitimasi penguasa. Era orba memang sejarah kelambagi
perjalan demokrasi di Indonesia, karena elemen-elemennya tak berjalan dan
mandek dijalan.
Salah satu dari sekian
peristiwa paling dramatis dalam sejarah perjalan bangsa pada akhir abad dua
puluh adalah adanya agenda percepatan demokratisasi. Masa transisi kearah
reformasi demokrasi memang tidak nyaman dan aman. Karena reformasi demokrasi
telah menimbulkan banyak korban. Meski begitu, adanya peritiwa ini, sekarang
telah berlangsung keterbukaan ruang politik yang begitu menggairahkan,
munculnya gerakan baru masyarakat sipil
yang lebih kritis, keterbukaan media massa,serta adanya tanggung jawab
pemerintah yang lebih besar. Terpenting, juga adanya relasi warga Negara dan
penguasa yang semakin seimbang.
Salah satu hal yang urgen bagi Rifqinizamy
Karsayuda,
dan yang dulunnya dianggap tabu adalah adanya agenda untuk mengamademen UUD
1954. Teks yang awalnya dianggap sakral dan jarang tersentuh itu, banyak
dikritik oleh para aktivis, akademisi, pakar hukum karena ada banyak pasal yang
terkandung didalamnya harus segera direvisi karena tidak sesusai dengan
semangat zaman dan kondisi politik di Indonesia. Salah satu, dari sekian pasal
yang menjadi agenda amandemen adalah pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa
jabatan presiden, pasal 5 ayat 1 UUD 1945 terkait dengan kewanangan membuat UU
(tugas legislasi).
Proses demokratisasi itu juga
membawa angin segar bagi sistem ketatanegaraanIndonesia, misalkan dari
sentralistik ke desentralistik. Dari otoritarianisme ke konstitusionalisme.
Untuk menjaga marwah konstitusi juga dibuat
lembaga Mahkamah Kosntitusi (MK), untuk mengatasi masalah korupsi juga
dibuat komisi pemberatan korupsi (KPK).
Agar keterwakilan daerah bisa diakomodir dewan perwakilan daerah juga
dibentuk dan dipilih langsung oleh rakyat. Elemen-elemen demokrasi dikembangkan
dan diwujudkan dalam bentuk lembaga dan UU agar terciptanya check and balance
antar lembaga Negara, dan relasi antara warga Negara semakin seimbang.
Bagi Rifqinizamy Karsayuda Sekurang-kurang
pasca tumbangnya Orde Baru, secercah harapan
reformasi demokrasi itu memang ada gejala kearah yang lebih. Tercirikan
dengan adanya proses, antara lain: memaknai ulang konstitusi dan tata aturan
hukum; termasuk didalamnya mencakup mendifinisikan ulang hubungan antara
eksekutif dan legisatif, otonomi daerah, memperkuat lembaga peradilan, membua
institusi pendukung demokrasi, partai politik dan sistem pemilu, hak-hak warga
negara.
Relasi sipil dan militer,
gender, pluralisme agama, pembangunan ekonomi juga dimaknai ulang dalam proses
demokratisasi yang sebelumnya mandeg ditengah jalan.
Ditengah agenda demokratisasi
tersebut, ada problem yang kurang tersentuh yang sesungguhnya, persoalan
tersebut menjadi inti dari demokrasi itu sendiri.
Persoalan tersebut menyangkut
dengan mengukuhkan posisi warga Negara didalam relasinya dengan penguasa.
Selama ini, yang terjadi dilapangan, relasi antara warga dan para pengusa tidak
seimbang. Warga Negara selalu diposisikan inferior dan penguasa superior.
Dengan posisi yang demikian warga tidak memiliki daya tawar untuk mengontrol
jalannya pemerintah. Problemnya terlentak karena kurang pengetahuan yang
dimilikinya. Jadi dari mana sebenarnya, reformasi demokrasi itu dimulai,
pastinya dari warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar